Senin, 04 November 2013

FENOMENA POLIGAMI DAN NIKAH SIRI




Membaca tulisan Ninuk Mardiana Pambudi yang berjudul “Kawin Siri: Ilegal, tetapi Masih Saja Terus Berlangsung” yang dimuat dalam Kompas, Senin, 25 Juni 2007, halaman 35, mengingatkan saya pada fakta yang ada di daerah tempat saya tinggal. Meskipun tulisan Ninuk Mardiana Pambudi itu ditulis 6 tahun yang lalu, namun poligami dan nikah siri hingga kini masih umum dilakukan oleh orang-orang di daerah tempat saya tinggal dan sekitarnya.
Di daerah yang saya tempati sekarang, saya termasuk salah satu pendatang. Saya tinggal di daerah yang dilintasi kereta api jurusan Tanah Abang – Rangkasbitung, tepatnya antara Parungpanjang – Rangkasbitung. Sebagai orang yang lahir dan dibesarkan di daerah yang menjujung tinggi lembaga perkawinan, saya sempat terkejut ketika pertama kali tinggal di daerah ini (tahun 1996) begitu melihat fenomena poligami dan nikah siri adalah hal yang umum. Namun seiring dengan berjalannya waktu, lama-kelamaan saya sadar mengapa hal yang demikian bisa terjadi.
Meskipun saya belum pernah mengadakan penelitian tentang poligami dan nikah siri di daerah tersebut, namun dari pengamatan saya selama ini, dapat saya ketahui mengapa fenomena tersebut sangat umum di daerah tempat saya tinggal. Sejauh yang dapat saya tangkap, ada empat penyebab mengapa poligami dan nikah siri banyak dilakukan orang di daerah ini.
Pertama, kemiskinan. Pada umumnya perempuan yang mau dimadu adalah perempuan yang berasal dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu. Meskipun dijadikan nomor dua atau tiga sekalipun, ia tetap mau saja yang penting ada suami yang bersedia memberi nafkah. Lebih memprihatinkan lagi, nikahnya cukup hanya dengan jalan memanggil ulama yang dapat menikahkan dengan disaksikan beberapa sanak-famili dan tetangga, tanpa dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Inilah yang disebut dengan istilah nikah bawah tangan atau nikah siri oleh masyarakat. 
 Kedua, pendidikan. Pada umumnya pendidikan masyarakat di daerah ini memang masih rendah, sehingga bisa dimaklumi bila para perempuan di daerah ini mau saja dinikah secara bawah tangan atau nikah siri, tanpa berfikir panjang bahwa nikah siri sangat merugikan tidak saja bagi dirinya sendiri, tapi juga bagi anak-anaknya. Kerugian bagi perempuan tersebut, misalnya, bila di tengah jalan perkawinan itu putus, maka pihak perempuan tidak dapat menuntut apa-apa dari mantan suami, karena perkawinannya dianggap tidak sah secara hukum negara disebabkan tidak memiliki bukti tertulis yang sah berupa akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA. Kerugian bagi anaknya, seperti diutarakan Ninuk Mardiana Pambudi, adalah bahwa hak anak hanya diakui dari pihak ibu, terutama bila anak tersebut dicatatkan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, karena syaratnya harus memiliki akta nikah resmi dari negara. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika di daerah ini sampai saat ini masih ada anak sekolah yang di akta kelahirannya hanya tercatat nama ibunya saja, tanpa disebutkan nama ayahnya, karena ketika orang tua tersebut mengurus akta kelahiran anaknya, mereka tidak bisa menunjukkan akta nikah yang dikeluarkan oleh KUA.
Ketiga, status. Terkadang ada juga perempuan yang mau dimadu dan dinikah siri hanya sekedar mencari status. Ada fenomena bahwa daripada menjadi perawan tua, lebih baik cepat nikah walau nikahnya bawah tangan yang penting statusnya sudah bersuami. Yang demikian tidak saja berlaku bagi perawan, tapi juga bagi janda. Bagi janda, prinsipnya adalah daripada kelamaan menjanda lebih baik dimadu dan dinikah siri, yang penting statusnya punya suami, tidak peduli apakah perkawinannya akan langgeng atau tidak. Lebih memprihatinkan lagi, ia tidak dapat berkutik meski sering tidak diberi nafkah oleh suaminya.
Keempat, kebanggaan. Mungkin yang ini kedengarannya agak aneh, tapi pembicaraan teman adik ipar saya dapat dipakai sebagai gambaran betapa bangganya kawin cerai. Ceritanya demikian. Pada suatu ketika, sekitar tahun 1990-an, adik ipar saya (perempuan, yang lebih dulu merantau ke daerah sekitar tempat tinggal saya ini) ditanya oleh teman perempuannya.
“Mbak, sudah punya suami belum?”, tanyanya pada adik ipar saya.
“Belum. Pacar saja belum punya”, jawab adik ipar saya.
Apa kata teman adik ipar saya selanjutnya? Tanpa ditanya ia mengatakan, “Saya baru jadi janda tiga kali”. Dari pengakuannya yang menyebutkan bahwa ia BARU JADI JANDA TIGA KALI menandakan bahwa ia bangga dengan berkali-kali nikah. Dengan sering nikah, entah dengan akta nikah atau hanya nikah siri, berarti ia laku, ia cantik dan sebagainya. Fenomena semacam ini sering kita lihat dalam kehidupan masyarakat setempat.
Itulah fenomena poligami dan nikah siri yang banyak dilakukan orang di daerah tempat saya tinggal dan sekitarnya. Lalu mengapa hal ini bisa terjadi? Di samping karena kurang ketatnya kontrol baik oleh aparat pemerintahan desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, juga karena faktor ekonomi dan sosial budaya. Kemiskinan terkadang memang bisa membuat orang rela melakukan apa saja yang penting ekonominya tercukupi, termasuk rela menjadi istri nomor dua, tiga, atau empat. Di samping itu, di daerah tersebut memiliki istri lebih dari satu adalah hal yang biasa, bukan sesuatu yang tabu, walaupun usia perkawinannya sangat pendek, karena perkawinan tersebut terkadang tidak dilandasi niat untuk membina rumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah. Bahkan ada yang bangga dengan memiliki istri banyak, tanpa berfikir apakah tindakannya itu banyak mudharatnya atau tidak.
Melihat kenyataan yang demikian, menurut saya ada hal yang perlu ditempuh oleh pihak yang berwenang, baik Kementerian Agama maupun pemerintah daerah setempat. Langkah yang perlu ditempuh adalah memberikan sosialisasi secara rutin dan berkelanjutan baik kepada aparat pemerintahan desa, para tokoh agama dan tokoh masyarakat, bahwa pernikahan adalah sesuatu yang sakral sehingga lembaga perkawinan perlu dijaga dan dijunjung tinggi. Poligami dan nikah siri memang tidak dilarang oleh agama, tapi jika perkawinan tersebut tidak dilandasi niat baik untuk membangun keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, maka tindakannya bisa merugikan salah satu pihak, dan kebanyakan dari mereka yang dirugikan adalah perempuan dan anak.
Mengapa sosialisasi ini penting, sebab sampai saat ini masih ada oknum aparat pemerintahan desa yang sangat menggampangkan administrasi kependudukan tanpa prosedur yang semestinya. Ada sebuah kasus, dan ini nyata-nyata terjadi belum lama ini, masih di tahun 2013, ada seorang laki-laki, sudah punya cucu, berasal dari Desa A Kabupaten X*), membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru di Desa B Kabupaten Y. Desa A dan Desa B, meskipun berbeda kabupaten, kebetulan lokasi kedua desa tersebut tidak terlalu jauh, karena memang kedua desa tersebut berada di wilayah perbatasan kedua kabupaten di atas. Walaupun laki-laki tadi berasal dari desa dan kabupaten yang berbeda, oleh oknum aparat pemerintahan Desa B, laki-laki tua yang sudah bercucu itu dibuatkan KTP baru dengan alamat Desa B, tanpa prosedur yang semestinya. Artinya, pembuatan KTP itu illegal, tanpa surat pindah, tanpa keterangan apapun dari Desa A. Konyolnya, status perkawinan di KTP baru itu ditulis JEJAKA. Lebih konyol lagi, usianya dikorupsi 20 (dua puluh) tahun. He...he...he... Biar tampak lebih muda gitu loh, walau fisik yang sudah tua itu tidak bisa dibohongi. Ternyata, kekonyolan itu disengaja, karena laki-laki tua itu punya niat tidak baik. Ia sengaja membuat KTP baru itu dengan maksud agar ia bisa nikah lagi dengan gadis lugu idamannya yang berasal dari Kabupaten Z yang lokasinya cukup jauh dari tempat tinggalnya. Kalau laki-laki tua itu pakai KTP yang berasal dari Desa A Kabupaten X tempat ia tinggal, tentu ketahuan kalau statusnya sudah nikah, dan tentunya orang tua si gadis juga tidak bakalan menyerahkan anaknya yang masih perawan ke bandot tua tadi. Itulah sebabnya laki-laki yang sudah bercucu itu menggunakan jurus tipu-muslihat agar ia bisa kawin lagi dengan perawan.
Selain aparat pemerintahan desa, tokoh agama dan tokoh masyarakat juga perlu diberi pengarahan tentang pentingnya menjunjung tinggi lembaga perkawinan. Nah, yang ini juga betul-betul terjadi, ada seorang amil dan Ketua Rukun Tetangga (Ketua RT) yang dengan gampang memberikan persetujuan cerai warganya tanpa tahu permasalahan. Masih berhubungan dengan kasus laki-laki tua yang sudah bercucu di atas, 10 (sepuluh) bulan (bulan lo, bukan tahun) semenjak pernikahannya dengan gadis tadi, tiba-tiba tanpa ada angin, tidak ada geledek, suatu sore si laki-laki tua itu melayangkan selembar surat cerai kepada istri barunya itu di rumah kontrakannya yang jaraknya hanya beberapa kilometer dari rumah si laki-laki tua itu tinggal bersama istri tua, anak-anak, dan cucunya. Surat cerai itu diketik di atas kertas A4 yang ditandatangani oleh laki-laki tua itu dengan tiga orang saksi. Saksi yang pertama adalah amil, saksi kedua adalah Ketua RT, dan saksi yang ketiga saya lupa siapa dia. Amil dan Ketua RT yang tanda tangan di atas surat cerai tadi adalah amil dan Ketua RT di Desa A tempat si laki-laki tua itu tinggal. Padahal, ketika laki-laki tua itu nikah, amil dan Ketua RT ini tidak tahu apa-apa, karena memang pernikahan laki-laki tua itu secara diam-diam. Jangankan amil dan Ketua RT, istri dan anak-anaknya saja, awalnya tidak tahu kalau suami dan ayahnya itu nikah lagi. Sebagai amil dan Ketua RT, mestinya ketika laki-laki tua itu menyodorkan surat cerai dan meminta tanda tangan sebagai saksi, amil dan Ketua RT itu jangan gegabah memberikan tanda tangan. Mengapa? Pertama, amil dan Ketua RT itu kan tidak tahu laki-laki tua itu menikah lagi dengan siapa. Kedua, sebelum memberikan tanda tangan, mestinya mereka tanya kepada laki-laki tua itu kapan nikahnya dengan perempuan yang tertera di surat cerai, kok tiba-tiba minta tanda tangan sebagai saksi atas perceraiannya dengan istri barunya. Ketiga, perlu ditanyakan juga kepada laki-laki tua itu, sebenarnya ada maksud apa kok dulu nikah secara diam-diam, sampai-sampai istri, anak-anak, dan para tetangga tidak ada yang tahu. Keempat, mestinya amil dan Ketua RT juga perlu bertanya kepada laki-laki tua tadi, dulu nikahnya di KUA atau nikah siri. Jika yang disebutkan terakhir ini mereka tanyakan ke laki-laki tua itu, saya yakin mereka tidak akan berani memberikan tanda tangan sebagai saksi di surat cerai yang dibuat sendiri oleh si laki-laki tua tadi, sebab laki-laki tua tadi nikahnya di KUA, jadi yang berhak mengeluarkan surat cerai adalah Pengadilan Agama, bukan mereka.
Dengan adanya pengalaman ini, entah karena ketidaktahuan aparat pemerintahan desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat, atau entah karena mereka menggampangkan masalah perkawinan dan perceraian, menurut saya, Kementerian Agama dan pemerintah daerah setempat sebagai pihak yang berwenang, perlu mengadakan sosialisasi secara rutin dan berkelanjutan terkait dengan perlunya kontrol terhadap warga yang akan nikah dan cerai. Apabila aparat pemerintahan desa, tokoh agama, dan tokoh masyarakat telah memiliki kesamaan pandangan tentang perlunya menjaga dan menjunjung tinggi lembaga perkawinan, maka pernikahan dan perceraian tidak semudah itu terjadi tanpa ada kontrol sama sekali.


Catatan Kaki:
*) Maaf, untuk menjaga nama baik, nama desa dan kabupatennya sengaja tidak saya sebut secara terang-terangan.

Senin, 28 Oktober 2013

SAPIKUL SAGÈNDHONGAN



Jujur saya akui, saya tergolong salah satu orang yang awam terhadap masalah hukum. Jika pada kesempatan ini saya memberanikan diri berbicara masalah hukum, ini bukan disebabkan saya sudah merasa tahu terhadap hal tersebut, tapi semata-mata karena saya tertarik pada istilah sapikul sagèndhongan*), sebuah istilah yang erat kaitannya dengan masalah pembagian warisan dalam masyarakat Jawa.
Secara harafiah, kata sapikul sagèndhongan berarti satu pikul satu gendongan. Maksud dari ungkapan tersebut adalah bahwa laki-laki mendapat bagian warisan dua (sapikul) berbanding satu (sagèndhongan) dengan perempuan. Seperti halnya laki-laki yang memikul, ia membawa dua keranjang dalam pikulannya, yakni satu keranjang di depan dan satu keranjang lagi di belakang. Sementara perempuan hanya membawa satu keranjang yang ia letakkan di punggungnya, atau yang biasa disebut digendong.
Terkait dengan hukum pembagian warisan dalam masyarakat Jawa, seperti dikatakan Koentjaraningrat, para ahli etnografi sering melaporkan bahwa mereka menemui kesukaran dalam mendeskripsi adat pembagian warisan dalam masyarakat Jawa, walaupun para ahli hukum adat telah berhasil mencatat peraturan-peraturan normatif mengenai hukum adat waris Jawa dengan rapi. Norma pembagian harta warisan ini tergantung pada keadaan orang Jawa itu sendiri. Orang Jawa yang santri biasanya membagi warisan berdasarkan hukum Islam, sedangkan yang lain membagi berdasarkan hukum adat Jawa yang memberi dua kemungkinan, yaitu: berdasarkan asas sapikul sagèndhongan, atau asas bahwa semua anak mendapat warisan yang sama besarnya (Koentjaraningrat, 1994:161).
Berdasarkan keterangan di atas, kita tahu bahwa hukum pembagian warisan dalam masyarakat Jawa sedikitnya ada tiga asas, yakni hukum Islam, asas sapikul sagèndhongan, dan asas pembagian yang sama besarnya untuk semua anak.
Menurut hukum waris Islam, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 11, pembagian warisan antara laki-laki dan perempuan sebanyak 2:1 (dua berbanding satu). Alasan mengapa Islam memberi bagian warisan kepada laki-laki sebanyak dua kali lipat dari perempuan, karena laki-laki harus membayar mahar waktu menikah dan memiliki kewajiban menafkahi istri dan anak-anaknya, sedang perempuan tidak memiliki kewajiban untuk menafkahi keluarga (lihat Anwar Sitompul, 1984:39-41; Cholil Uman, 1994:99-101; Muhammad Rasyid Ridha, 2004:38-39; Zakir Abdul Karim Naik, 2004:78-82; Sri Suhandjati Sukri, 2005:40; Ust. Labib Mz., 2006: 156-157; Zaitunah Subhan, 2008:255-259; Musthafa As-Shiba’i, tth:41).
Bagi orang yang berpegang pada asas sapikul sagèndhongan dalam membagi harta warisan, adanya pembedaan proporsi jumlah harta warisan antara anak laki-laki dan anak perempuan bukanlah sesuatu yang tidak beralasan. Dalam pandangan masyarakat Jawa, laki-laki dianggap memiliki tugas dan tanggung jawab yang lebih berat dibandingkan dengan perempuan. Ketika hendak menikah, anak laki-laki harus mempersiapkan diri untuk melamar, memberikan mas kawin (asok tukon), dan selanjutnya bekerja untuk menghidupi keluarganya kelak. Sementara anak perempuan hanya menunggu dilamar, diberi mas kawin (asok tukon), dan mendapatkan nafkah lahiriah dari suaminya kelak. Bahkan tidak sekedar itu, laki-laki Jawa juga diharapkan dapat melaksanakan lima-A, yaitu angayani (memberi nafkah lahir dan batin), angomahi (membuatkan rumah sebagai tempat berteduh bagi anak istri), angayomi (menjadi pengayom dan pembimbing keluarga), angayêmi (menjaga kondisi keluarga agar aman, tenteram, dan bebas dari gangguan), dan yang terakhir adalah angatmajani (mampu menurunkan benih unggul) (lihat http://mazguzh.multiply.com/reviews/item/2 dan http://celotehmalik.blogspot.com/). Di pihak lain, bagi orang yang berpegang pada asas sama besar dalam membagi harta warisan, hal ini disebabkan karena mereka beranggapan bahwa semua anak adalah sama, sehingga mereka berhak mendapat warisan yang sama besarnya, baik laki-laki maupun perempuan.
Jika kita melihat bahwa pembagian warisan menurut hukum Islam dan asas sapikul sagèndhongan pada dasarnya tidaklah ada bedanya, yakni sama-sama membagi warisan dua (sapikul) berbanding satu (sagèndhongan), maka kemungkinan besar hukum waris adat Jawa sapikul sagèndhongan ini mengadopsi dari hukum waris Islam (bandingkan http://www.geocities.com/triwidodowu/Bab4.rtf).
Terhadap hukum waris Islam maupun hukum waris adat Jawa sapikul sagèndhongan yang membagi warisan 2:1 (dua berbanding satu) bagi laki-laki dan perempuan, sebagian masyarakat Jawa ada yang menganggap hal ini tidak adil. Ketidakadilan ini, menurut mereka, disebabkan budaya Indonesia pada umumnya dan budaya Jawa pada khususnya, berbeda dengan budaya Arab tempat agama Islam dilahirkan. Menurut Mochammad Moealliem, budaya Arab hingga saat ini memang masih banyak yang mengikuti aturan 2:1 (dua berbanding satu). Namun demikian, perempuan di sana tidak disuruh bekerja, segala kebutuhannya ditanggung suami, termasuk kebutuhan anak-anaknya, bahkan mahar untuk perempuan yang akan dinikahi sangat mahal. Oleh sebab itu, wajar dan terhitung adil jika perempuan Arab mendapat porsi warisan satu berbanding dua dengan laki-laki, karena laki-laki Arab menanggung segala beban (http://muallimku.blogspot.com/2007/11/islam-dan-keadilan-sosial-dalam.html). Sementara perempuan Indonesia, khususnya Jawa, tidak sedikit yang ikut membanting tulang untuk mencukupi kebutuhan keluarga. Bahkan ada perempuan yang justru dialah yang mencari nafkah untuk suami dan anak-anaknya, sementara suaminya hanya mengurus rumah tangga. Itulah sebabnya mereka menganggap tidak adil jika pembagian warisan itu menggunakan asas sapikul sagèndhongan, dan memilih menggunakan sistem pembagian warisan yang sama besarnya, baik laki-laki maupun perempuan. Akan tetapi bagi orang yang mengikuti petunjuk agama Islam, mereka tidak mau memakai sistem pembagian warisan yang sama besarnya, karena hal ini dianggap menyalahi hukum agama.
Saya setuju bahwa hukum agama tidak boleh dilanggar. Namun jika kenyataan asas 2:1 (dua berbanding satu) atau asas sapikul sagèndhongan dalam pembagian warisan itu dianggap kurang adil oleh masyarakat, maka ada solusi yang ditawarkan oleh beberapa tokoh agama yang menurutnya tidak melanggar hukum agama, namun hasil pembagian warisan ini tidak menampakkan perbedaan yang cukup jauh antara yang diterima laki-laki dan perempuan. Lalu bagaimana solusinya?
Sebagaimana kita ketahui, hukum waris adalah hukum yang mengatur pemindahan harta kekayaan dari seorang yang telah meninggal dunia (Ikin Sadikin, 1982:60). Namun demikian, tidak berarti membagi harta kepada ahli waris sebelum meninggal itu tidak diperbolehkan. Menurut Ust. Labib Mz., membagi harta kepada ahli waris sebelum meninggal itu dibenarkan dengan catatan harus bersikap adil dan bijaksana, tidak boleh pilih kasih satu dengan lainnya  (Ust. Labib Mz. 2006: 151). Akan tetapi, pembagian harta sebelum meninggal atau yang lebih popular disebut wasiat, tidak boleh melebihi 1/3 dari harta warisannya (Anwar Sitompul, 1984:61; Soedharyo Soimin, 2004:71-72). Jika hal tersebut masih dianggap kurang adil, sementara kita tidak mungkin mengubah ketentuan hukum, maka salah satu caranya adalah melalui hibah atau pemberian, sehingga jumlah yang diterima perempuan bisa sedikit seimbang dengan bagian laki-laki (lihat Sri Suhandjati Sukri, 2005:40). Selain hibah, menurut Zaitunah Subhan, bahkan sangat dimungkinkan memberikan bagian yang sama kepada ahli waris laki-laki dan perempuan asalkan para ahli waris sepakat (Zaitunah Subhan, 2008:259). Artinya, dalam melakukan pembagian warisan ini boleh melakukan penyimpangan asal atas kesepakatan bersama (Cholil Uman, 1994:100).
Apa yang dipaparkan oleh Mochammad Moealliem dalam http://muallimku.blogspot.com/2007/11/islam-dan-keadilan-sosial-dalam.html barangkali bisa memperjelas keterangan di atas. Menurut Mochammad Moealliem, pembagian harta secara hibah tidak ada aturan bahwa laki-laki harus menerima lebih banyak dari perempuan. Jadi, agar tidak terjadi kecemburuan sosial, setiap anak sebaiknya diberi bagian yang sama. Setelah harta itu dibagikan secara hibah, entah diserahkan langsung atau masih dalam catatan, tentunya mereka sudah tidak iri hati satu dengan yang lain, karena setelah orang tuanya meninggal, harta warisannya sudah tidak sebanyak dulu, sehingga ketika terjadi pembagian harta warisan 2:1 (dua berbanding satu) atau sapikul sagèndhongan, hasil pembagiannya tidak terlalu mencolok bedanya.
Cara lain yang dapat dilakukan adalah ahli waris laki-laki bersedia menyumbangkan sebagian hasil pembagian harta warisannya kepada ahli waris perempuan, sehingga jumlah yang diterima masing-masing sama. Sebagai contoh, ada harta warisan sebanyak Rp 60.000.000, anak laki mendapat Rp 40.000.000, sedang anak perempuan mendapat Rp 20.000.000. Dalam kaitannya dengan yang dikatakan Zaitunah Subhan dan Cholil Uman di atas, asalkan ahli waris laki-laki ikhlas dan sepakat memberikan Rp 10.000.000 dari harta warisan yang diterimanya itu kepada ahli waris perempuan, maka yang demikian menurut Mochammad Moealliem tidaklah dilarang. Yang dilarang adalah mengubah ayat-ayat waris yang telah ditetapkan (http://muallimku.blogspot.com/2007/11/islam-dan-keadilan-sosial-dalam.html). Dengan demikian, baik ahli waris laki-laki maupun perempuan sama-sama menerima bagian Rp 30.000.000.
Cara pembagian warisan seperti kedua contoh di atas memang tak semudah itu dalam pelaksanaannya, namun sedikitnya contoh-contoh di atas dapat memberikan gambaran bagaimana cara membagi harta warisan agar ahli waris laki-laki dan perempuan mendapat bagian yang sedikit seimbang atau bahkan mendapat bagian yang sama besarnya tanpa menyalahi hukum agama.


Catatan Kaki:
*) Kata sapikul sagèndhongan dalam bahasa lisan biasa diucapkan: sêpikul sêgèndhongan. Judul tulisan ini dan uraian yang terkait dengan hal tersebut, sengaja saya tulis sesuai dengan ejaan bahasa Jawa yang baik dan benar, yakni sapikul sagèndhongan, dan bukan ditulis sesuai dengan ucapan dalam bahasa lisan.



Daftar Acuan


1. Buku

Anwar Sitompul. 1984. Dasar-dasar Praktis Pembagian Harta Peninggalan Menurut Hukum Waris Islam. Bandung: CV. Armico.

Cholil Uman. 1994. Agama Menjawab tentang Berbagai Masalah Abad Modern. Surabaya: Menara Suci.

Ikin Sadikin. 1982. Tanya Jawab Hukum Keluarga dan Waris. Bandung: CV. Armico.

Koentjaraningrat. 1994. Kebudayaan Jawa. Cetakan ke-2. Jakarta: Balai Pustaka.

Muhammad Rasyid Ridha. 2004. Perempuan sebagai Kekasih: Hakikat, Martabat, dan Partisipasinya di Ruang Publik. Jakarta: Hikmah.

Musthafa As-Shiba’i. Tth. Wanita dalam Pergumulan Syariat & Hukum Konvensional. Jakarta: Insan Cemerlang dan PT Intimedia Ciptanusantara.

Soedharyo Soimin. 2004. Hukum Orang dan Keluarga, Perspektif Hukum Perdata Barat/BW, Hukum Islam, dan Hukum Adat. Cetakan kedua. Jakarta: Sinar Grafika.

Sri Suhandjati Sukri, 2005. Perempuan Menggugat, Kasus dalam Al-Qur’an & Realitas Masa Kini. Semarang: Pustaka Adnan.

Ust. Labib Mz.  2006. Aneka Problema Wanita Moderen, Membahas Berbagai Problem Wanita dalam Bentuk Tanya Jawab. Surabaya: Bintang Usaha Jaya.

Zaitunah Subhan. 2008. Menggagas Fiqh Pemberdayaan Perempuan. Jakarta: El-Kahfi.

Zakir Abdul Karim Naik. 2004. Islam Menjawab Gugatan. Jakarta: Lintas Pustaka Publisher.


2. Internet